Polres Tapsel Musnahkan 976 Gram Sabu dan 21 Kg Ganja: Bukti Komitmen Berantas Narkoba

Redaksi

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Proses pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di halaman Polres Tapsel.

i

Keterangan Foto: Proses pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di halaman Polres Tapsel.

Tapsel, KompasReal.com – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 976,35 gram dan ganja seberat 21.761,68 gram. Pemusnahan dilakukan Kamis, 13 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, di halaman Polres Tapsel.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah dan perwakilan lembaga hukum. Kehadiran mereka memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan ini dilandasi beberapa dasar hukum, antara lain UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Surat Telegram Kapolda Sumut. Barang bukti sabu berasal dari kasus dengan tersangka Syaiful Bahri (LP/A/91/X/2024), sedangkan ganja berasal dari kasus tersangka Anderson Fahrenheit Silalahi dan Syahrul Saruksuk (LP/A/106/XI/2024).

Proses pemusnahan dihadiri oleh pejabat penting, termasuk Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.IK., M.H.; Kajari Tapanuli Selatan MHD. Indra Muda Nasution, S.H., M.H.; perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rudy Rambe, S.H.; Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadhli, S.STP,. M.Si; Kabankesbangpol Kab. Tapanuli Selatan Hamdi Pulungan; perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Selatan, Suryadi; Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H.; penasehat hukum Tris Widodo, S.H., M.H.; PJU Polres Tapanuli Selatan; personel Satresnarkoba Polres Tapsel; insan pers; dan para tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., membacakan laporan resmi sebelum Kapolres Tapsel memberikan sambutan. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan barang bukti sabu menggunakan test kit dan pemeriksaan barang bukti ganja.

Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dibakar. Setelah proses pemusnahan, semua pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti.

Baca Juga :  10.000 Gram Ganja dan Becak Motor: Barang Bukti Operasi Tersangka Narkotika di Padangsidimpuan

Pemusnahan ini merupakan langkah tegas Polres Tapsel dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, menegaskan, “Pemusnahan ini sebagai bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba.”

lebih jauh dikatakannya, proses pemusnahan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pesan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.

“Polres Tapsel berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.” tutupnya.

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB