Sidang Praperadilan: Kepolisian Tetap Yakin Penangkapan SAH, Pemohon Meragukan Bukti

Redaksi

- Penulis

Kamis, 5 September 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kuasa hukum pemohon Sidang Praperadilan Doli Iskandar Lubis dan rekan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Kuasa hukum pemohon Sidang Praperadilan Doli Iskandar Lubis dan rekan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com- Sidang praperadilan terkait penangkapan Mhd. Ali Sahbana Ritonga dan Abdullah Siregar alias Dullah Siregar memasuki babak baru dengan digelarnya sidang jawaban dari pihak termohon, Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel), Kamis 5 September 2024 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam sidang tersebut, pihak Polres Tapsel dengan tegas membantah tuduhan penangkapan ilegal yang dilayangkan oleh pemohon.

Namun, kuasa hukum pemohon, Doli Iskandar SH tetap meragukan validitas bukti yang diajukan oleh pihak termohon.

“Kami masih mempertanyakan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian,” ujar Doli Iskanadar Lubis selaku penasehat hukum usai sidang.

Menurutnya, bukti-bukti yang mereka sebutkan masih belum cukup kuat untuk mendukung penetapan tersangka dan penangkapan pemohon yang ditetapkam sebagai tersangka.

Doli Iskandar dan rekan juga kembali menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Tapsel terkesan terburu-buru dan tidak profesional.

” Proses penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan secara cermat, sehingga penetapan tersangka dan penangkapan klien kami terkesan prematur,” tambahnya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Pihak pemohon akan menghadirkan bukti-bukti untuk mendukung argumen mereka, sementara pihak termohon akan berusaha untuk memperkuat bukti-bukti yang telah mereka ajukan. Hakim praperadilan akan meneliti semua bukti yang diajukan untuk menentukan apakah penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Tapsel sah atau tidak.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB

Mandailing natal

Kapolres Madina dan Bupati Tinjau Pos PAM II Natal hingga Pantai Kavling

Kamis, 19 Mar 2026 - 19:31 WIB