KompasReal.id, Seorang terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati, bernama Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia menjalani sidang pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pledoi (pembelaan) ketika kaburnya terjadi.
Dari hasil rekaman CCTV, terlihat bahwa Syalihin kabur dengan dibonceng sepeda motor yang diduga sudah disiapkan oleh pihak lain di luar area pengadilan, hanya beberapa saat usai sidang berakhir.
Syalihin merupakan salah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram, yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu dan karena itu mendapat tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum.
Pihak kejaksaan dan kepolisian langsung melakukan pengejaran intensif terhadap Syalihin, namun hingga kini belum berhasil menangkap kembali. Kajati Sumatera Utara juga mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Pemeriksaan juga tengah dilakukan terhadap kemungkinan kelalaian petugas pengawal tahanan dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang selama proses persidangan dan pemindahan tahanan, untuk mengetahui apakah ada unsur pembiaran yang mempermudah pelarian tahanan tersebut.
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS












