KompasReal.id,
Pasaman, Sumatera Barat – Empat siswa terjatuh dari atap angkutan umum yang melaju di wilayah Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Rabu (22/04/2026)—sebuah insiden yang sulit disebut sebagai kebetulan semata.
Praktik berbahaya ini telah lama berlangsung di ruang publik tanpa penindakan berarti, seolah menjadi pemandangan yang dinormalisasi.
Fakta di lapangan mengarah pada satu kesimpulan awal: ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan akibat dari pembiaran yang berlangsung sistematis.
Praktik Lama yang Diabaikan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelajar menaiki atap kendaraan karena keterbatasan kapasitas angkutan.
Kondisi ini bukan fenomena baru di wilayah tersebut. Dalam banyak kesempatan, praktik serupa terjadi tanpa adanya larangan tegas ataupun tindakan penertiban dari pihak berwenang.
Padahal, secara jelas tindakan tersebut melanggar prinsip dasar keselamatan transportasi.
Penumpang yang berada di luar ruang kendaraan berada dalam risiko tinggi terhadap benturan, kehilangan keseimbangan, hingga terjatuh saat kendaraan melaju.
Kelalaian di Garis Depan
Tanggung jawab langsung berada pada pengemudi dan operator angkutan umum.
Membiarkan penumpang, terlebih pelajar, berada di atap kendaraan merupakan bentuk kelalaian serius.
Dalam perspektif hukum, kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka dapat berimplikasi pidana.
Artinya, peristiwa ini berpotensi tidak berhenti pada ranah pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk ke proses hukum lebih lanjut.
Lemahnya Pengawasan Regulator
Namun tanggung jawab tidak berhenti di tingkat pengemudi. Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman sebagai regulator memiliki mandat untuk melakukan pengawasan, penertiban, serta memastikan standar keselamatan dipatuhi.
Fakta bahwa praktik ini berlangsung secara terbuka menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan. Tanpa kontrol yang konsisten, aturan hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan.
Penegakan Hukum yang Minim
Aparat penegak hukum juga tidak luput dari sorotan. Praktik mengangkut penumpang di luar kapasitas kendaraan bukan hal baru, namun minimnya tindakan tegas membuat pelanggaran ini terus berulang.
Ketiadaan efek jera menciptakan ruang bagi normalisasi pelanggaran, hingga akhirnya berujung pada insiden yang menimbulkan korban.
Faktor Sistemik: Minimnya Transportasi Layak
Di sisi lain, keterbatasan akses transportasi yang aman dan memadai bagi pelajar turut menjadi faktor pendorong.
Namun kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas praktik yang membahayakan nyawa.
Ketika pelajar harus mempertaruhkan keselamatan demi mencapai sekolah, hal ini mencerminkan adanya persoalan sistemik dalam penyediaan layanan transportasi publik.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menilai insiden ini sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Ini bukan sekadar kecelakaan, ini adalah kelalaian yang dibiarkan bertahun-tahun. Ketika pelajar harus naik ke atap kendaraan untuk bersekolah, itu artinya negara gagal menghadirkan transportasi yang aman,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan kepada pengemudi semata.
“Pengemudi memang salah, tetapi ini juga soal lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Jika tidak ada tindakan tegas, kejadian seperti ini akan terus berulang dan bisa berujung lebih fatal,” tambahnya.
LSM P2NAPAS, lanjutnya, akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem transportasi publik.
Akuntabilitas Berlapis
Insiden ini memperlihatkan adanya tanggung jawab berlapis:
Pengemudi dan operator yang lalai
Regulator yang lemah dalam pengawasan
Aparat yang tidak konsisten dalam penegakan hukum
Tanpa penetapan tanggung jawab yang jelas, kejadian serupa berpotensi terus terulang.
Alarm Keras bagi Sistem Transportasi
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi sistem transportasi daerah. Ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan kegagalan kolektif dalam menjamin keselamatan publik.
Jika tidak ada langkah tegas dan evaluasi menyeluruh, publik berhak mempertanyakan: apakah keselamatan benar-benar menjadi prioritas, atau hanya sekadar wacana?
Edriadi Lubis
Penulis : Edriadi lubis
Editor : Emas












