12 Warga Bangladesh Korban TPPO di Padangsidimpuan, Pasutri Pelaku Ditangkap

Redaksi

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kapolres Padangsidimpuan, Dandim 0212/TS, Dansubdenpom, dan Sekda Kota Padangsidimpuan dalam konferensi pers kasus TPPO warga Bangladesh.

i

Keterangan Foto: Kapolres Padangsidimpuan, Dandim 0212/TS, Dansubdenpom, dan Sekda Kota Padangsidimpuan dalam konferensi pers kasus TPPO warga Bangladesh.

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Dua belas warga negara Bangladesh menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Mereka disekap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pelaku penyekapan, sepasang suami istri, Muhammad Soleh Rana (38) dan Nurhalimah Situmorang (32), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Para korban, yang awalnya hendak bekerja di Australia, diselundupkan ke Indonesia melalui jalur ilegal di Riau, lalu dibawa ke Medan sebelum akhirnya sampai di Padangsidimpuan.

Mereka telah membayar 27.000 Ringgit Malaysia (Rp 95 juta) kepada agen di Bangladesh. Di Padangsidimpuan, para korban diminta membayar Rp 21 juta lagi oleh pelaku untuk dibebaskan, dengan dalih keberangkatan ke Australia dibatalkan dan akan diganti dengan keberangkatan ke Malaysia.

“Mereka diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan gelap di Provinsi Riau,” terang Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam konferensi pers Kamis (26/12/2024).

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Sibolga untuk penanganan para korban. Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polres Padangsidimpuan. Konferensi pers dihadiri Dandim 0212-02, Dansubdenpom, Sekda Kota Padangsidimpuan, dan sejumlah pejabat kepolisian serta imigrasi

Baca Juga :  Tugas Pertama Pimpinan Sementara DPRD Padangsidimpuan: Ujian Kredibilitas dan Stabilitas Dewan
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB