Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang

Redaksi

- Editor

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Madina  Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan Kepolisian Resor (Polres) setempat menandatangani nota kesepahaman tentang Sinergitas Penanganan, Pelayanan dan Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang pada Selasa, 2 Juni 2026.

MoU itu ditandangani oleh Bupati H. Saipullah Nasution dan Kapolres AKBP Bagus Priandy di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, dengan disaksikan oleh Pj. Sekda Afrizal Nasution, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Madina Ahmad Duroni Nasution, dan Kabid PPPA Reni, S.Sos, MM.

Bupati Saipullah mengatakan penandatanganan MoU ini untuk menguatkan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pemkab Madina dan kepolisian, termasuk dalam penanganan narkoba.

“Sebenarnya secara de facto kerja sama itu sudah berjalan di lapangan karena bagaimanapun pemda ini, kan, satu ruang dengan kepolisian dan instansi lain di dalam forum komunikasi pimpinan daerah,” kata dia.

Saipullah menambahkan, nota kesepahaman tersebut diperlukan sebagai indikator penilaian dari pemerintah pusat. “MOU ini adalah salah satu bukti bahwa pemda dan polres penanganannya bersama dan serius,” sebut dia.

Kapolres AKBP Bagus Priandy mengatakan nilai Indeks Perlindungan Anak di Madina masuk kategori B Plus. Namun, hal tersebut masih perlu perhatian dan peningkatan.

“Artinya Pak Bupati sudah menjalankan dengan baik program-programnya, tetapi tetap perlu ada peningkatan sehingga untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dapat lebih maksimal dan komprehensif,” ujar dia.

Maksud dari kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan kerja sama dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak fisik, seksual, psikis dan perdagangan orang. Sementara tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum, pendampingan psikologis dan rehabilitasi bagi anak korban kekerasan serta pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  NasDem Tapsel Tegas Sikapi Putusan MA Eddy Sullam, Janji Proses PAW Segera Dilaksanakan

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi pertukaran data dan informasi terkait kasus PPA dan PPO, penjangkauan dan pendampingan korban (secara hukum, psikologis, sosial), pelayanan rumah aman (shelter) bagi korban, penyuluhan dan pencegahan tindak kekerasan serta perdagangan orang, dan peningkatan kapasitas personel PPA Polres dan tenaga pendamping DSP3A.

Kedua belak pihak juga dibebankan kewajiban. Untuk kepolisian yang ditunjuk sebagai pihak pertama berkewajiban melakukan penyidikan dan penegakan hukum secara cepat dan profesional terhadap kasus PPA dan TPPO.

Kemudian, memberikan akses perlindungan keamanan kepada korban selama proses hukum dan berkoordinasi dengan pihak kedua dalam memberikan pendampingan korban saat pemeriksaan.

Sementara itu, Pemkab Madina berkewajiban atas tiga hal. Pertama, memberikan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, konseling, dan bimbingan rohani bagi korban.
Kedua, memfasilitasi rumah aman (shelter) dan rumah sakit bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus. Ketiga, melakukan penjangkauan kasus ke tingkat desa/kecamatan.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan
Ironi di Balik Tembok Lapas: 4 Napi Kasus Narkoba Kembali Terlibat Peredaran Barang Haram
Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian
TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*
OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*
Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Belasan Plastik Klip dan Bong Dibakar
Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kejahatan Jalanan
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir Rp241 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang

Senin, 1 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 16:20 WIB

Ironi di Balik Tembok Lapas: 4 Napi Kasus Narkoba Kembali Terlibat Peredaran Barang Haram

Senin, 25 Mei 2026 - 23:03 WIB

Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian

Senin, 25 Mei 2026 - 22:39 WIB

TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*

Berita Terbaru