KompssReal.id, Pasaman, Kompasreal.id– Surat pengaduan yang disampaikan LSM P2NAPAS kepada Presiden Republik Indonesia terkait kondisi pelayanan kesehatan di RSUD Pasaman Barat telah resmi diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI).
Hal tersebut diketahui berdasarkan tanda terima elektronik yang diterbitkan oleh Sub Bagian Persuratan Kementerian Sekretariat Negara RI kepada pengirim surat melalui surat elektronik resmi.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan penerimaan surat tersebut merupakan bagian dari proses administrasi negara dalam menampung aspirasi dan laporan masyarakat yang disampaikan melalui jalur resmi.
“Kami bersyukur surat yang kami sampaikan telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara. Harapan kami, laporan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam melihat kondisi pelayanan kesehatan yang berkembang di Pasaman Barat,” ujarnya.
Menurut Ahmad, laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden RI, P2NAPAS meminta perhatian pemerintah pusat terhadap berbagai persoalan yang berkembang terkait pelayanan kesehatan di RSUD Pasaman Barat agar dapat ditemukan solusi yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
P2NAPAS menegaskan bahwa langkah penyampaian surat tersebut dilakukan secara konstitusional dan sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem pemerintahan.
Selain itu, organisasi tersebut berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan penyelesaian yang objektif guna memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam tanda terima elektronik, masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait surat yang telah disampaikan dapat menghubungi Sub Bagian Persuratan Kementerian Sekretariat Negara RI melalui mekanisme resmi yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas surat yang telah diterima tersebut. Proses telaah, verifikasi, dan penanganan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
P2NAPAS menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan pelayanan kesehatan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme demokratis yang tersedia, dengan tetap menghormati kewenangan pemerintah serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Edriadi Lubis.
Penulis : Kr03
Editor : Emas













