Hasil Pengembangan, Petani di P. Sidimpuan Ditangkap, 3,1 Kilogram Ganja Disita; Jaringan Narkoba Terungkap

Redaksi

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Petugas kepolisian menyita barang bukti ganja seberat 3,1 kilogram dari seorang petani di Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Petugas kepolisian menyita barang bukti ganja seberat 3,1 kilogram dari seorang petani di Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S.G (48 tahun), seorang petani, yang diduga sebagai bagian dari jaringan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 20.00 WIB di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loding, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dari tangan A.S.G, polisi menyita barang bukti berupa 3,1 kilogram ganja.

Penangkapan A.S.G merupakan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya, yaitu seorang tukang becak berinisial M.S. M.S. menyatakan mendapatkan ganja dari A.S.G. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menuju kediaman A.S.G. Dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja. Ganja tersebut ditemukan dalam dua tempat berbeda; 6,12 gram ganja ditemukan di kantong celana A.S.G, sementara 3,1 kilogram ganja lainnya ditemukan di kamar belakang rumahnya, tepatnya di bawah tempat tidur.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami terus berupaya mengungkap jaringan pengedar narkoba hingga ke akarnya. ” ungkap Kapolres Padangsidimpuam AKBP DR. Wira Prayatna kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Selain ganja, polisi juga mengamankan dua unit handphone, masing-masing merk Realme C2 dan Oppo. A.S.G mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Kamal yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Saat ini, A.S.G telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk menangkap Kamal dan mengungkap lebih jauh jaringan pengedar narkoba ini.

” Polisi akan melakukan serangkaian proses hukum, meliputi pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan, dan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).” tukas Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Kapolres Padangsidimpuan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB