KompasReal.id, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai senilai Rp7,8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Selain Naslindo Sirait, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial YD. Keduanya diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai untuk periode 2017–2020.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai pada tahun anggaran 2018 hingga 2019, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan pendapatan daerah.
Berdasarkan hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,8 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi dasar kuat penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat pengawas Perusda tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi pada Jumat (23/1) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta audit terkait pengelolaan keuangan Perusda.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berlanjut secara profesional dan transparan. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
KR03
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS













