KompasReal.id, Jakarta – Kasus dugaan perundungan (bullying) di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) mencuat menjadi sorotan nasional pada Januari 2026. Seorang mahasiswa junior berinisial OA diduga mengalami tekanan berat dari seniornya di PPDS Ilmu Kesehatan Mata, termasuk pemaksaan membiayai berbagai kebutuhan mewah seperti biaya semester, dugem, skincare, hingga olahraga padel. Kasus ini viral di media sosial setelah korban sempat mengalami tekanan hingga berencana bunuh diri dan mengundurkan diri dari program.
Menurut laporan yang beredar, perundungan berupa pemerasan finansial dan kekerasan psikologis ini terjadi di RSUP Mohammad Hoesin, Palembang, tempat korban bertugas. Kasus serupa di lingkungan pendidikan kedokteran spesialis ini bukan yang pertama; sebelumnya kasus serupa juga terjadi di universitas lain, menunjukkan pola berulang yang belum tertangani secara sistematis. Pengamat pendidikan menilai ini mencerminkan “penyakit parah” dalam budaya hierarki di pendidikan profesi dokter.
Universitas Sriwijaya langsung merespons dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku, berupa surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda. Kepala Humas Unsri Nurly Meilinda menyatakan bahwa pihak kampus telah menangani kasus ini secara internal. Namun, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik sanksi tersebut sebagai “lembek” dan menyerukan tindakan lebih keras, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia.
Kementerian Kesehatan turut bereaksi dengan menginstruksikan 19 langkah evaluasi terhadap direktur program PPDS terkait. Kasus ini menambah daftar panjang perundungan di lingkungan pendidikan tinggi, di mana korban sering kali junior yang rentan karena posisi hierarki. Para ahli menekankan perlunya regulasi baru yang lebih ketat untuk mencegah kekerasan psikologis dan finansial di satuan pendidikan profesi.
Maraknya kasus perundungan di sekolah dan kampus sepanjang 2025-2026, termasuk di tingkat SMP hingga perguruan tinggi, membuat Indonesia disebut “darurat bullying”. Dampaknya tidak hanya trauma psikologis, tapi juga hingga hilangnya nyawa korban di beberapa kasus sebelumnya. Pemerintah dan lembaga pendidikan didesak untuk memperkuat pencegahan, edukasi, serta mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.

Kasus Unsri ini menjadi pengingat bahwa perundungan bukan hanya masalah anak sekolah, tapi juga merembet ke pendidikan tinggi. Para pakar menyarankan pendekatan holistik: mulai dari pendidikan karakter, pengawasan ketat, hingga sanksi pidana bagi pelaku jika terbukti melanggar hukum. Masyarakat diimbau melaporkan jika menemui indikasi perundungan untuk mencegah korban bertambah. (KR03)
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS













