KompasReal.id, Kupang – Sebuah kejadian yang mempertanyakan integritas aparat kembali muncul. Pertanyaan “ke mana tahanan wanita?” memicu penyelidikan internal di Polresta Kupang Kota, setelah seorang tahanan perempuan berinisial I ditemukan tidak berada di dalam sel pada saat pengecekan rutin.
Setelah ditelusuri, jejak tahanan tersebut mengarah ke sebuah hotel di Kota Kupang. Dugaan kuat mengarah pada seorang oknum anggota berinisial Bripka MS dari Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti), yang diduga membawa tahanan itu keluar dari ruang tahanan tanpa melalui prosedur dan izin resmi yang semestinya.
Tindakan Bripka MS ini diduga merupakan penyalahgunaan wewenang yang serius, dengan memanfaatkan posisinya yang bertanggung jawab atas perawatan tahanan. Motivasi di balik pembawaan tahanan ke hotel tersebut masih dalam pendalaman, namun mengarah pada dugaan pemberian fasilitas khusus yang melanggar kode etik.
Menanggapi temuan ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera turun tangan. Bripka MS telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk menjalani proses pemeriksaan intensif guna mengungkap kronologi dan motif sebenarnya.
Oknum tersebut terancam menghadapi sanksi berat dari sidang kode etik, mulai dari penurunan pangkat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Propam juga menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam tindakannya yang dapat berujung pada proses hukum.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan belum memberikan pernyataan resmi yang rinci. Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat dan uji integritas bagi aparat penegak hukum yang memegang kewenangan penuh atas seseorang yang ditahan.
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS
Sumber Berita: Berita,militer,alutsista













