KPK Segera Eksekusi Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut PT IIM di Kasus Taspen

Redaksi

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan segera mengeksekusi vonis pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen (Persero).

Detail Vonis yang Akan Dieksekusi:

  • Terdakwa: Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT IIM.
  • Vonis: 9 tahun pidana penjara.
  • Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah): Vonis 9 tahun penjara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan upaya hukum banding.
  • Uang Pengganti: Selain pidana penjara, Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 253.660 Dolar Amerika Serikat (USD), subsider 2 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayarkan.
  • Kerugian Negara: Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp1 triliun, yang berasal dari dana Tabungan Hari Tua (THT) milik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rencana Eksekusi:

​Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menyatakan bahwa jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap Ekiawan Heri Primaryanto menyusul putusan yang sudah inkrah tersebut. Pelaksanaan eksekusi direncanakan untuk dilakukan dalam waktu dekat, dan dokumen eksekusi akan segera diserahkan kepada eksekutor.

Tersangka Lain dan Pengembangan Kasus:

  • ​Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, juga telah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, vonis terhadap Antonius Kosasih belum inkrah karena yang bersangkutan telah mengajukan upaya hukum banding.
  • ​KPK juga telah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. PT IIM diduga diperkaya sebesar Rp44.207.902.471 dari hasil tindak pidana korupsi ini.
Baca Juga :  Buron Enam Hari, Pelaku Penggelapan Motor di Padangsidimpuan Dibekuk

​Eksekusi vonis 9 tahun penjara terhadap Eks Dirut PT IIM ini menandai satu langkah penuntasan dalam rangkaian kasus korupsi yang merugikan dana pensiun ASN tersebut. (KR/gm)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:57 WIB

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB