Pelaku Cabul Anak di Padangsidimpuan Ditangkap, Dua Korban Alami Perbuatan Bejat

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Tersangka kasus pencabulan anak, Kasim Rambe, diamankan di Polres Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Tersangka kasus pencabulan anak, Kasim Rambe, diamankan di Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap Kasim Rambe (28), karyawan pabrik tahu asal Desa Bulu Soma, Mandailing Natal, atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/67/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 13 Februari 2025, menyusul laporan orang tua korban ARPH (9) yang tinggal di Jalan Melati Ujung, Padangsidimpuan Selatan. Kejadian berlangsung pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi yang sama.

Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH, dibantu Iptu Andika Sembiring, SH, Aiptu Dharma, SH, dan Brigadir S Huatagalung, H, bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Selain ARPH, penyidik juga menemukan korban lain, ASS, yang mengalami kejadian serupa pada 6 Februari 2025. Hamdani dan Rizki Amrullah Jambak diperiksa sebagai saksi.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan uang tunai Rp 2.000 dan Rp 5.000 yang diduga diberikan tersangka kepada ARPH setelah melakukan perbuatan cabul.

Modus operandi tersangka adalah dengan menyuruh korban membeli barang, lalu mengajak korban masuk kamar dan melakukan perbuatan cabul. ARPH disuruh membeli voucher, sementara ASS disuruh membeli sabun. Setelah kejadian, kedua korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke Polres Padangsidimpuan.

“Berdasarkan keterangan saksi, korban, dan tersangka, serta barang bukti yang ditemukan, penyidik meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Iptu K. Sinaga kepada awak media.

Polisi akan memeriksa intensif tersangka, melengkapi berkas perkara, dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Padangsidimpuan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan hukum kepada korban.

Baca Juga :  Kolaborasi Nasional dalam Pengelolaan Sampah: Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Ikuti Rakornas 2024

“Polres Padangsidimpuan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak,” tambah Iptu K. Sinaga.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB