Polisi Tapsel Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja: 1,28 Gram Bukti Diamankan

Redaksi

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Tersangka SS dan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Tapsel.

i

Keterangan Foto: Tersangka SS dan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Tapsel.

Tapsel, KompasReal.com – Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel, Rabu (19/2/2025) pukul 17.15 WIB. Tersangka, SS (41), warga Padangsidimpuan, ditangkap di depan warung milik Lelo Siagian setelah berusaha melarikan diri. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,28 gram sabu dan 0,10 gram ganja.

Penangkapan SS bermula dari penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Tapsel terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas menemukan SSl di sebuah rumah di Desa Panobasan Lombang sekitar pukul 17.00 WIB. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, Syahrial melawan dan mencoba melarikan diri.

Upaya pelarian SS berhasil digagalkan petugas. Penggeledahan badan menemukan 0,05 gram sabu di saku celananya. Petugas kemudian kembali ke rumah tempat Syahrial berada sebelumnya dan menemukan barang bukti tambahan.

Di dalam rumah tersebut, ditemukan 0,08 gram sabu dan 0,10 gram ganja. Di depan rumah Iwan Siagian, ditemukan lagi 1,05 gram sabu. Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik, 19 plastik klip kosong, uang tunai Rp 210.000, dan satu unit handphone merk Infinix.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kita,” ujar Kasi Humas AKP Maria Marpaung kepada Awak Media.

SS mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengaku membuang sebagian sabu saat melarikan diri. Ia membeli sabu dari seseorang berinisial R (DPO) dan ganja dari pria berinisial J (DPO). Narkoba tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran.

Setelah interogasi di TKP, SS dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas. IPDA Mara Loho Siregar, S.H., AIPDA Baringin Sahrizal Afandi, Bripka Andi Dongoran, dan Brigadir Hanapi Ramadan Nasution terlibat dalam penangkapan ini.

Baca Juga :  Mengonsumsi Daging Kurban dengan Bijak: Tips Sehat Merayakan Idul Adha

“Polres Tapsel berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba.” Tutup Kasi Humas AKP Maria Marapaung.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB

Mandailing natal

Kapolres Madina dan Bupati Tinjau Pos PAM II Natal hingga Pantai Kavling

Kamis, 19 Mar 2026 - 19:31 WIB