Polres Padangsidimpuan Amankan Tersangka Perbuatan Cabul Terhadap Anak Kandung

Redaksi

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan sedang memeriksa tersangka S.L.S.

i

Keterangan Foto: Petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan sedang memeriksa tersangka S.L.S.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial S.L.S. (45) atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terungkap setelah korban, G. (11 tahun), menceritakan pengalaman pahitnya kepada Kapolres Padangsidimpuan saat bertemu di Mako Polres.

Dari informasi yang didapt Wartawan dari pihak kepolisian menyebutkan, Kasus ini bermula pada Rabu (09/10/2024) saat Kapolres Padangsidimpuan sedang berkeliling Mako. G. bersama dua saudara kandungnya menghampiri Kapolres dan menceritakan bahwa mereka telah mengalami kekerasan dari ayah mereka sendiri.

G. mengatakan bahwa ayahnya sering marah-marah di rumah dan telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya sebanyak dua kali. Perbuatan pertama terjadi pada Selasa (01/10/2024) pukul 01.00 WIB di rumah mereka di Jalan Imam Bonjol, Gang Parabot, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

G. dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan ayahnya dan diancam dengan sebilah pisau. Perbuatan serupa kembali terjadi pada Jumat (04/10/2024) pukul 01.00 WIB di tempat yang sama.

Atas laporan tersebut, Kapolres Padangsidimpuan langsung memanggil Kasat Reskrim dan Kanit PPA untuk menindaklanjuti kasus ini. KUPT PPA Kota Padangsidimpuan juga dihubungi dan bertemu dengan ketiga anak tersebut.

Berdasarkan keterangan G., pelapor (KUPT PPA) membuat laporan di Polres Padangsidimpuan.

Pada Kamis (10/10/2024) pukul 03.00 WIB, S.L.S. ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pukul 03.30 WIB oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Tersangka kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

” Hasil visum menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban. Tersangka sendiri tidak mengakui perbuatannya dan hanya mengaku memeluk korban.” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas Iptu K. Sinaga kepada Wartawan.

Baca Juga :  Karyawan "Disekap" 51 Hari di Padangsidimpuan, Hilang Hak Pilih di Pilkada 2024

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB