Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba, 100 Gram Ganja Diamankan dari ZH Warga Kelurahan Tobat

Redaksi

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan tersangka ZH dan barang bukti ganja.

i

Keterangan Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan tersangka ZH dan barang bukti ganja.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Satu orang tersangka, ZH, diamankan bersama barang bukti 100 gram ganja. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 23.00 WIB, di Jalan Dr. Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, Tersangka ZH, berusia 24 tahun, warga Jalan Dr. Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain ganja seberat 100 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP merk Oppo A 77S warna Silver.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZH yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang kantong plastik putih berisi ganja.

“Saat kami amankan, tersangka memegang kantong plastik berisi ganja,” ujar IPTU Junaidi Pardede, Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Lanjutnya, penggeledahan di rumah tersangka yang dilakukan bersama Kepala Lingkungan, Indra Bangsawan Munthe, tidak membuahkan hasil tambahan. Interogasi terhadap ZH mengungkapkan bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang dipanggil Ritonga di Panyabungan pada Selasa, 6 Mei 2025. ZH mengaku telah menyerahkan uang Rp 400.000 kepada Ritonga untuk mendapatkan ganja seberat 200 gram. Di Padangsidimpuan, ZH telah berhasil menjual 100 gram ganja sebelum akhirnya ditangkap.

” Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Padangsidimpuan akan mengembangkan jaringan peredaran narkoba ini dan melakukan gelar perkara, sidik perkara, serta selanjutnya mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.” imbuh Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Ketua DPP Elang 3 Sumut Ardi Yunus Siregar Salurkan Bantuan untuk Lansia Terlantar di Panti Jompo Nurul Jannah, Serdang Bedagai

” Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Padangsidimpuan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses penangkapan.” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR. Wira Prayatna kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga secara terpisah.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan meliputi pengembangan jaringan peredaran narkoba, gelar perkara awal, penyidikan perkara, dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan. Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Polisi berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

” Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan. Polres Padangsidimpuan akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk mencegah peredaran narkoba.” pungkas Kapolres Wira Prayatna.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB