Suap Rp850 Juta dan Tamparan bagi Keadilan: Refleksi atas OTT KPK terhadap Wakil Ketua PN Depok

Redaksi

- Editor

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kompasReal.id, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, bukan sekadar berita penangkapan biasa. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (5/2/2026) malam, dengan penyitaan uang tunai Rp850 juta sebagai barang bukti, adalah tamparan keras yang kembali mengoyak marwah dan integritas lembaga peradilan. Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar yang menyayat: mengapa oknum yang bersumpah menegakkan keadilan justru menjadi pengkhianat kepercayaan publik?

KPK secara resmi telah membenarkan operasi tersebut. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan besaran uang yang diamankan, sementara Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menyiratkan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum. Fakta ini semakin mempertegas gambaran suram korupsi yudisial yang telah lama menggerogoti pilar-pilar hukum kita, mengikis habis kepercayaan masyarakat yang menempatkan pengadilan sebagai benteng terakhir pencarian keadilan.

Dari kaca mata hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum hakim ini merupakan pengkhianatan konstitusi sekaligus kejahatan pidana yang serius. Undang-Undang Tipikor, khususnya Pasal 12, mengancam dengan hukuman berat bagi penyelenggara negara yang menerima suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Baik pemberi (diatur Pasal 6) maupun penerima suap sama-sama terancam pidana penjara puluhan tahun dan denda miliaran rupiah, menunjukkan betapa negara memandang korupsi di lingkungan peradilan sebagai kejahatan yang luar biasa destruktif.

Peran dan tanggung jawab advokat sebagai bagian dari pilar penegak hukum juga menjadi sorotan dalam refleksi atas kasus memilukan ini. Sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi, advikat justru memiliki kewajiban etik untuk menolak terlibat atau memfasilitasi praktik suap. Kode Etik Advokat Indonesia secara tegas melarang pemberian bantuan hukum yang bertujuan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk upaya menyuap atau memanipulasi proses peradilan.
5. Momentum pahit ini harus menjadi pengingat dan bahan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat perlu disadarkan bahwa keadilan tidak boleh dan tidak bisa diperjualbelikan. Praktik suap hanya akan melahirkan putusan yang bias, meracuni esensi keadilan itu sendiri, dan pada ujungnya meruntuhkan seluruh bangunan sistem hukum. Sosialisasi mengenai konsekuensi pidana yang berat dan pentingnya integritas setiap pihak dalam sistem peradilan harus terus digencarkan.

Baca Juga :  Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Menyerahkan Diri, Kasus Korupsi ADD Rp5,7 Miliar Terus Bergulir

Akhir kata, kasus Wakil Ketua PN Depok ini adalah cermin betapa perang melawan korupsi, khususnya di jantung lembaga peradilan, masih sangat panjang dan penuh tantangan. Kejadian ini menggarisbawahi bahwa pengawasan, transparansi, dan komitmen kolektif untuk menjaga integritas harus terus diperkuat. Hanya dengan cara itulah marwah peradilan yang tercoreng dapat dipulihkan dan supremasi hukum yang sejati dapat ditegakkan demi kepercayaan publik yang telah tercabik-cabik.

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Avd,dariuslekash

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Kajari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kasus Penyekapan di Bandung Terungkap, Taufik Hidayat Ditangkap Polisi Usai Diduga Siksa Kekasih Selama Tiga Tahun
KPK Periksa Saksi Kunci, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:32 WIB

Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:47 WIB

Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita

Berita Terbaru