Tukang Becak di Padangsidimpuan Ditangkap, 42 Gram Ganja Diamankan

Redaksi

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari seorang tukang becak di Padangsidimpuan

i

Keterangan Foto: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari seorang tukang becak di Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 19.00 WIB di Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dari tangan M.S, polisi menyita barang bukti berupa 22 paket ganja dengan berat bruto 42,02 gram.

Informasi yang diperoleh, Petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa ganja di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat M.S yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok Surya. Penggeledahan lebih lanjut di kediaman M.S, yang dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, berhasil menemukan ganja tambahan yang disembunyikan di dalam kantong celana yang disimpan di lemari.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba.” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR Wira Prayatna kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP. K. Sinaga.

Lanjutnya, selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus rokok Surya, satu plastik putih, satu unit HP Redmi A1 warna hitam, satu buah celana jeans, uang tunai Rp 41.000, dan satu unit becak warna biru.

M.S mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama A.G yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyelidikan untuk menangkap A.G dan mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut.

Setelah penangkapan, M.S dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan perkara, dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Sosok AIPDA Supriono lestarikan kearifan lokal "Lubuk Larangan" dan Silaturahmi dengan warga

” Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.” imbuh Kasi Humas K. Sinaga.

Sambung Kasi Humas, Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam upaya tersebut.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan, dan pengiriman berkas perkara ke JPU.

” Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari dan menolak narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.” tutup AKP K. Sinaga

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB