Guru PPPK dan Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Jadi Bamus Nagari di Pasaman, Dinilai Langgar Aturan

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, saat memberikan pernyataan terkait polemik rangkap jabatan guru PPPK dan kepala sekolah di Kabupaten Pasaman.

i

Keterangan Foto: Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, saat memberikan pernyataan terkait polemik rangkap jabatan guru PPPK dan kepala sekolah di Kabupaten Pasaman.

Pasaman, KompasReal.com – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Pasaman. Kali ini, sejumlah guru PPPK dan kepala sekolah di Kecamatan Dua Koto terindikasi menjabat sebagai Ketua dan anggota Badan Musyawarah Nagari (Bamus). Praktik ini menuai kritik dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pasaman (LSM P2NAPAS).

Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, menyatakan keprihatinan atas fenomena tersebut. Ia menilai, rangkap jabatan yang dilakukan oleh guru PPPK dan kepala sekolah bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dilarang memiliki lebih dari satu jabatan,” tegas Ahmad Husein. “Larangan ini tertuang dalam PP Manajemen PNS, dan jika ketahuan, sanksi yang diterima bisa berupa pemutusan kontrak dan pemberhentian.”

Ia menambahkan, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD/Bamus Nagari juga diatur dalam UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, serta Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.

“Persoalan ini menuntut penanganan serius,” ujar Ahmad Husein. “Peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus benar-benar dilaksanakan dengan baik untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika kerja dalam pemerintahan.”

Menanggapi hal ini, Plt. Bupati Pasaman, Edi Dharma, menyatakan terima kasih atas masukan yang diberikan. Ia berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengecek data yang ada.

“Terimakasih masukannya untuk kebaikan bersama. Jika ada yang salah tentu harus diluruskan lagi. Untuk itu mohon waktunya untuk dicek dulu data nya,” ujar Edi Dharma melalui pesan singkat.

Senada dengan Plt. Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan, menegaskan bahwa seorang guru P3K atau ASN tidak boleh menjabat sebagai anggota Bamus.

Baca Juga :  Kemenag Padangsidimpuan Perkuat Pemahaman PPPK melalui Sosialisasi e-Kinerja

“Kalau sudah jadi ASN, harusnya tidak boleh jadi anggota Bamus lagi, karena Bamus dan ASN sama-sama menerima gaji dari sumber yang sama,” tegas Gunawan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB