Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara

Redaksi

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Padangsidimpuan mengamankan tersangka kasus pencabulan anak.

i

Keterangan Foto: Padangsidimpuan mengamankan tersangka kasus pencabulan anak.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, pada Minggu, 6 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka, yang disebut sebagai AA (21 tahun), kini ditahan dan menjalani proses hukum.

Laporan polisi bernomor LP/B/186/V/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA diajukan oleh NS. Dalam laporannya, NS menjelaskan bahwa anaknya, yang disebut Bunga (nama samaran, 6 tahun 11 bulan), menjadi korban kekerasan seksual setelah disuruh membayar tagihan wifi di rumah tersangka. Bunga kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa AA telah memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya sambil menutup mulutnya.

“Anak saya mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya setelah pulang dari rumah tersangka. Saat ditanya, dia menceritakan kejadian yang sangat menyakitkan hati,” ujar NS.

Tim Resmob Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Petugas juga melakukan visum terhadap Bunga yang menunjukkan adanya luka robek pada kemaluannya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian Bunga.

Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Bukti-bukti yang cukup telah kami kumpulkan untuk memproses tersangka secara hukum,” jelas Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Saat ini, AA ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Padangsidimpuan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“Polres Padangsidimpuan berkomitmen melindungi anak-anak dari kekerasan dan kejahatan seksual. Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib,” tegas Kapolres Padangsidimpuan.

Baca Juga :  DPRD Padangsidimpuan Tetapkan Prolegda 2025, LKPJ Wali Kota Diperiksa

Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara, melimpahkan berkas ke Kejaksaan, dan memastikan tersangka diproses hukum. Kepolisian juga akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bunga dan keluarganya.

“Polres Padangsidimpuan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” ujar AKBP Wira Prayatna.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB