Premanisme dan Main Hakim Sendiri, Pelaku Perusak dan Pembakar Papan Somasi Dilaporkan ke Polisi di Mandailing Natal

Redaksi

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Papan informasi somasi yang dirusak dan dibakar di Jalan Lintas Batahan-Sinunukan.

i

Keterangan Foto: Papan informasi somasi yang dirusak dan dibakar di Jalan Lintas Batahan-Sinunukan.

Mandailing Natal, KompasReal.com – Pelaku dan provokator yang merusak dan membakar papan informasi somasi yang diterbitkan oleh Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum dilaporkan ke Polsek Batahan, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada pagi hari, Senin 23 Juni 2025, di dua lokasi berbeda di Jalan Lintas Batahan-Sinunukan, Desa Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan.

Papan informasi somasi tersebut merupakan peringatan tertulis yang diberikan kuasa hukum Ilham Siregar dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis, S.H dan Rekan. Somasi ini dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan.

Namun, tindakan perusakan dan pembakaran papan somasi dianggap sebagai bentuk premanisme dan main hakim sendiri. Direktur Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum, Afnan, menyatakan, “Saya berharap tidak ada lagi sikap preman dan main hakim sendiri karena yang rugi kita semua.”

Kejadian ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada sore hari tanggal 23 Juni 2025. Polisi juga melakukan konseling kepada pelapor dan memastikan adanya unsur pidana dalam perusakan tersebut.

Afnan mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Batahan dan Polres Mandailing Natal. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan provokator perusakan papan informasi tersebut.

“Kami meminta agar jangan sampai cara preman dan main hakim sendiri terjadi kepada kami yang berprofesi advokat, jurnalis, dan aktivis,” tegasnya.

Somasi sendiri diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai peringatan resmi agar pihak yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukum dalam jangka waktu tertentu sebelum kasus dibawa ke pengadilan.

Laporan polisi atas peristiwa ini telah diterima dengan nomor STPL: STP/20/VI/2025/SPKT/POLSEK BATAHAN/Polres Madina/POLDA SUMUT.

Baca Juga :  Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Grebek Sarang Narkoba di Bukit Simarsayang, 6 Bong dan Plastik Klip Kosong Ditemukan

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB