KompasReal.id, Pasaman– Kekosongan obat Carvedilol di RSUD Tuanku Imam Bonjol Kabupaten Pasaman memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan koordinasi dalam sistem pelayanan kesehatan daerah.
Obat yang umum digunakan untuk membantu terapi pasien penyakit jantung tersebut dilaporkan tidak tersedia selama beberapa waktu, sehingga menimbulkan keluhan dari pasien dan keluarga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.
Persoalan itu kemudian mendapat perhatian langsung dari Bupati Pasaman. Langkah cepat kepala daerah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat.
Namun di balik respons tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana sistem pelayanan kesehatan daerah bekerja hingga persoalan ketersediaan obat penting harus mendapat perhatian langsung dari Bupati.
Sejumlah kalangan menilai bahwa ketersediaan obat merupakan bagian mendasar dari pelayanan kesehatan yang semestinya dapat dipantau dan diantisipasi melalui mekanisme pengawasan internal rumah sakit maupun instansi terkait.
“Publik tentu mengapresiasi langkah cepat Bupati. Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa persoalan seperti ini harus sampai ditangani langsung oleh kepala daerah. Jika sistem berjalan optimal, seharusnya masalah dapat diselesaikan lebih awal pada tingkat manajemen,” ujar seorang pemerhati pelayanan publik.
Menurutnya, kasus kekosongan Carvedilol tidak hanya menyangkut keterlambatan pasokan obat, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perencanaan kebutuhan, pengendalian stok, dan koordinasi antarinstansi dalam pelayanan kesehatan daerah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Bupati Pasaman Welly Suhery terkait munculnya pertanyaan publik mengenai tata kelola persediaan obat dan sistem pengawasan pelayanan kesehatan di daerah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, dr. Yong Marzuhaili, M.KM saat dikonfirmasi terkait kekosongan obat tersebut menjelaskan bahwa kewenangan pengadaan obat berada pada pihak rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Izin Pak, karena BLUD secara pengadaan telah terpisah dengan Dinas Kesehatan. Laporan kepada kami juga belum kami terima, Pak,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/6/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai pola koordinasi dan pengawasan dalam sistem kesehatan daerah.
Sebab, meskipun pengadaan obat dilakukan oleh BLUD, masyarakat tetap melihat pelayanan kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah secara keseluruhan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa persoalan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai siapa yang memiliki kewenangan pengadaan, melainkan bagaimana sistem dapat mendeteksi lebih awal ketika terjadi potensi kekosongan obat yang dibutuhkan pasien.
“Jika laporan belum diterima, publik tentu bertanya bagaimana sistem monitoring berjalan. Apakah ada mekanisme peringatan dini terhadap stok obat yang mulai menipis? Bagaimana koordinasi antara rumah sakit dan instansi terkait dilakukan?” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah kekosongan hanya terjadi pada Carvedilol atau terdapat jenis obat lain yang mengalami atau berpotensi mengalami kondisi serupa.
Transparansi mengenai kondisi stok obat, sistem pengadaan, jadwal distribusi, serta langkah antisipasi yang dilakukan rumah sakit dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan daerah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari cepatnya respons setelah masalah muncul, tetapi juga dari kemampuan sistem mencegah masalah tersebut terjadi sejak awal.
Karena itu, publik berharap persoalan kekosongan Carvedilol tidak hanya berakhir dengan tersedianya kembali obat tersebut, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan kesehatan di Kabupaten Pasaman agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (Edriadi)
Editor : Paruhum












