Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Selamatkan 120.000 Jiwa

Redaksi

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan barang bukti sabu seberat 78,48 gram.

i

Keterangan Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan barang bukti sabu seberat 78,48 gram.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, SiagaOnline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Padang Sidempuan, seberang terminal Hutaimbaruhuta, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan, Senin (14/10/2024) pukul 19.00 WIB.

” Tersangka, M.D. (42), warga Desa Sitampa Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap bersama barang bukti 78,48 gram sabu yang bisa menyelamatkan 120.000 jiwa dari bahaya narkoba.” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasatresnarkoba AKP Gunawan Effendi.

Lebih lanjut kata kasat menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seorang pria dari Kota Medan menuju Desa Sidadi, Kabupaten Tapanuli Selatan, membawa narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mobil Toyota Avanza berwarna biru BK 1940 FB yang dicurigai. Petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan mengamankan M.D. dan M.A.M. (42), yang berada di dalam mobil.

” Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu di kantong celana sebelah kanan M.D. Penggeledahan di dalam mobil juga menemukan 2 plastik klip kecil berisi sabu di samping bangku supir dan 1 plastik klip sedang berisi sabu di dalam tas berwarna biru yang dibalut celana dalam wanita.” ujarnya.

M.D. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial U yang tinggal di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB

Mandailing natal

Kapolres Madina dan Bupati Tinjau Pos PAM II Natal hingga Pantai Kavling

Kamis, 19 Mar 2026 - 19:31 WIB