Tiga Tersangka Narkoba Dibekuk di Palas, Sabu dan Uang Tunai Diamankan

KompasReal.id

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tiga tersangka kasus narkoba di Kabupaten Palas.

i

Keterangan Foto: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tiga tersangka kasus narkoba di Kabupaten Palas.

Palas, KompasReal.com – Polisi Resor Padang Lawas (Polres Palas) menangkap tiga tersangka kasus narkoba di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Penangkapan dilakukan Senin, 2 Juni 2025. Tiga tersangka tersebut terdiri dari satu pengedar dan dua pemakai.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1,15 gram sabu, plastik klip kosong, sendok sabu, timbangan elektrik, uang tunai Rp 150.000, dan satu handphone. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi menyebutkan transaksi narkoba sering terjadi di belakang gedung asrama haji.

Tim opsnal Polres Palas langsung melakukan penyelidikan. Petugas menangkap tersangka pengedar, ASN (32), wiraswasta. Saat penangkapan, dua orang lainnya, MSP (33) dan HBL (34), datang hendak membeli sabu. Keduanya pun turut diamankan.

“Setelah berhasil menangkap ketiga orang tersebut, berdasarkan hasil interogasi terhadap ASN, narkotika jenis sabu diperolehnya dari seseorang berinisial ND,” kata Iptu Parlin Azhar Harahap, Kasat Resnarkoba Polres Palas.

Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap ND. Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palas untuk proses penyidikan. ASN dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MSP dan HBL dijerat Pasal 127 UU yang sama.

Informasi ini didapatkan dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, dan Ps Kasubsi Penmas Bripka Honda K Pohan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB